Breaking News

Istri eks Ketua KPU RI Dapat Melaporkan Hasyim Ashari Dan Pihak Pelapor DKPP Melalui KUHP Pasal Zinah


Dibawah ini pendapat hukum singkat (legal opinion) terkait hobi HA Strip hal “dendeng basah” atau ada kah motiv politik di balik putusan DKPP. KPU ?

Sebelum memasuki topik artikel penulis terkait HA. Strip dengan kasus “dendeng basah” penulis merasa perlu mengajak publik mengingat hal historis hukum penipuan “dendeng basah” sehubungan dengan jurisprudensi hakim Bismar Siregar yang membuat rule breaking dalam vonis putusannya, dengan menganalogikan “dendeng basah” atau alat kelamin wanita merupakan BARANG AMAT BERHARGA.

Selanjutnya, secara moral/ etika selaku Ketua KPU dia HA secara autentik telah dinyatakan berdasarkan putusan majelis DKPP. KPU. terbukti bersalah. Sehingga HA Strip selaku pimpinan KPU. RI tertinggi, yang sebelumnya banyak mendapat tuduhan publik, bahwa lembaganya KPU. “telah melakukan pembiaran dan juga ikut membuat terjadinya pelanggaran pada kontes pilpres 2024. (Bukti KPU. digugat dan posita gugatan/ Permohonan JR. Di MK.). Kemudian HA Strip nyata kemarin pada 3 Juli 2024 dinyatakan telah melanggar etika terkait “dendeng basah”…Jo. pasal-pasal yang terdapat dalam surat keputusan DKPU.

Namun secara pidana jika HA. Strip dilaporkan kepada pihak penyidik, maka proses hukumnya diyakini akan stagnan. Andai dinaikan pun kasusnya oleh JPU ke meja hijau. Maka HA. “musuh”atau LAWAN PASANGAN 01 dan 03 akan bebas melalui vonis onslag. Termasuk andai dia dilaporkan kelak oleh perempuan bergelar wanita emas (Hasnaeni) yang kasusnya identik, atau sama-sama sebagai kasus penipuan dengan modus mendapatkan kepuasan batin/ libido terhadap barang berharga berjenis “dendeng basah”.

MAKNA HUKUM ONSLAG/ ONSTLAG

Vonis atau utusan onslag adalah rangkaian perbuatan tindak pidana/ delik yang perbuatannya terbukti ada dilakukan, namun bukan pelecehan/kekerasan seksual ( UU. TPKS) atau bukan juga pemaksaan atau perkosaan, tentu sulit membuktikan adanya faktor adanya fakta kekerasan vide 285 KUHP Jo. bunyi putusan DKPP. Atau kah kasus a quo mengandung penipuan ?

KENAPA BISA VONIS BEBAS ONSLAG ?

Karena HA. Strip tdk akan terbukti mencuri atau minta paksa menyerahkan “dendeng basah” milik pelapor, terkait materi laporannya kepada anggota komisioner KPU. Mr HA. Strip, di DKPP. KPU. agar pemilik dendeng basah menyerah tuk “ditembak oleh rudal milik HA.”, melainkan sekedar bujuk rayu HA. Kepada “pemilik dendeng basah”.

Atau delik penipuan ? Hal penipuan ini tentu akan debatebel (sulit dibuktikan) karena pemilik dendeng basah mengetahui bahwa HA. STRIP MEMILIKI ISTRI SAAT MELAKUKAN. HUBUNGAN INTIM ? Pada kategori hukum, ada perbedaan yang prinsip antara pemenuhan unsur-unsur delik zinah dengan unsur-unsur delik penipuan atau zinah dengan unsur-unsur suka sama suka ?

Selanjutnya berdasarkan putusan DKPP. kategori peristiwa adalah unsur suka-sama suka. Terbukti lain waktu kembali bertemu dan “meranjang” lagi. Selanjutnya terbukti berulang saling “mencicipi”. Ini sesuai ilustrasi video dengan disertai audio yang dibacakan oleh dewan etik yang menyidangkan perkara a quo DKPP.

TERKAIT MOTIV POLITIK

Diketahui belum lama HA. Strip menjadi khatib Salat Ied adha 1445 H di Simpang Lima, Semarang Jawa Tengah. Saat itu Jokowi adalah sebagai salah seorang jamaahnya, yang topik ceramahnya menjadi trending topik berita dan publis. “Ketua KPU Ajak Sembelih Sifat Kebinatangan”

Adapun inti materi ceramahnya adalah:

“Sifat kebinatangan di manusia harus disembelih. Perbuatan manusia dilandasi tauhid, iman dan taqwa. Sifat mementingkan diri sendiri, sifat sombong, mementingkan dirinya dan golongannya. Selalu curiga, sebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, rakus. Itu sifat tercela.”

Karena jika dianalogikan tentu narasi ceramah HA setelahnya, bisa saja ditengarai ditujukan kepada pejabat publik penghuni istana, kemudian berdampak banyak kalangan yang telinganya memerah.

Sebab andai dipersepsikan narasi HA selaku pejabat publik, tentu logika terbalik, jika justru malah inti (subtansial) ceramahnya Ia tujukan kepada publik ? Terlebih saat ini, secara hukum HA. Strip terbukti diberhentikan oleh DKPP. KPU atas dasar persoalan kasus yang menyentuh vonis peradilan umum tentang unsur “penipuan” dendeng basah.

Namun, kesimpulan analisa hukum penulis, HA. diputus murni akibat laporan pemilik dendeng basah, atau nir unsur politis. Karena peristiwa laporan terhadap HA. lebih dulu daripada momentum shalat ied Adha. Entahlah jika ada oknum yang menungganginya sebagai bentuk antisipatif demi untuk menutupi isu-isu buruk tentang sebuah kebijakan penting, namun negatif sehingga ditentang oleh mayoritas publik, yang sedang atau bakal muncul.

APA CARA AGAR HA. DAPAT DIHUKUM ?

Apakah ada cara untuk Hasyim Strip agar dihukum ? Jawabnya, ADA.

Bahwa karena ini adalah bagian daripada delijk aduan (Bukan delik biasa). Artinya, mesti ada pihak pengadunya.

Maka istri Hasyim Strip yang harus melaporkan perbuatan mesum atau zinah tersebut kepada Penyidik Polri melalui pasal 284 KUHP Lama vide UU. RI. Nomor 1 Tahun 1946 (411 KUHP Baru, vide UU. RI. Nomor 1 Tahun 2023 namun belum berlaku). Lalu, apakah istri HA. Strip mau melaporkannya ? Tentu Tidak. Atau jauh dari kemungkinan

Selanjutnya kembali kepada pokok bahasan, secara kausalitas hukum laporan atau aduan tersebut akan berakibat keduanya HA. Strip sebagai pihak pengadunya serta pemilik “dendeng basah” akan dihukum secara bersama-sama.

Semoga LO. Ini dapat memuaskan dahaga para pembacanya di WAG-WAG. Utamanya yang ikut panas hatinya akan perilaku HA. Strip terkait laporan dan putusan jika HA. Strip dipidanakan kelak, tentu akan kecewa berat.

Maka sebaiknya semua rekan-rekan warga WAG/ whatsap grup, yang hendak berjuang dan berupaya mengusulkan kepada legislatif dan pihak eksekutif (Pasca 20 Oktober 2024), agar UUD. 1945 versi 2002 dikembalikan kepada UUD.1945 asli, plus tambahan perubahan, tetap fokus kepada misi amandemen UUD. 45. Jangan terpengaruh kasus libido HA. STRIP versi DENDENG BASAH dan ISI VONIS DKPP.

Lalu apakah wakil rakyat mau mengamandemen UUD. 2002 kembali ke UUD. 45 ASLI ? Tentu kepastiannya 1000 x lbh sulit dibanding upaya untuk penjarakan HA. Strip. Oleh sebab alasan hukum tadi, sisa pendekatan kepada istrinya. Jika berkesadaran hukum tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun atau oleh siapapun atau diberikan sekedar pemahaman oleh pihak-pihak jika memang ingin memberikan pelajaran kepada suaminya HA. STRIP.

Lalu pasrah, andaipun jodoh terputus, mudah2an akan mendapatkan jodoh baru, dengan lelaki yang jauh dari isu-isu negatif atau jauh lebih setia dari HA. Pastinya istri HA. Mesti berkonsultasi lebih dulu dengan seluruh pihak keluarganya. Karena beresiko hukum yang lumayan fatal, jika aduannya dilakukan terhadap HA. Strip suaminya.

Sekali lagi, semoga LO.ini dapat memuaskan masyarakat para pembaca di manapun berada. Andai pun tidak puas, akan dimaklumi karena pembuat LO. bukan atau jauh dari alat pemuas.

Demikian al fakir ilmu (pengetahuan hukum yang terbatas), sehingga akan siap menerima jika ada koreksi… Salam Pancasila dan terus berjuang tak gentar walau nir bayar demi Tanah Air Bangsa dan NKRI tetap jaya serta sejahtera.

Sumber: keuangannews
Foto: Kolase Hasyim Asyari dan CAT/Net
Istri eks Ketua KPU RI Dapat Melaporkan Hasyim Ashari Dan Pihak Pelapor DKPP Melalui KUHP Pasal Zinah Istri eks Ketua KPU RI Dapat Melaporkan Hasyim Ashari Dan Pihak Pelapor DKPP Melalui KUHP Pasal Zinah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar